Jumat, 22 November 2019

Pasal Pasal UUD 1945 TENTANG HAM

Belakangan ini isu rancangan RKUHP sedang viral, maka kali ini membahas tentang pasal pasal apa saja yang mengenai "HAM"
FYI,,, RKUHP sendiri rumusan yang telah ada sejak zaman Kolonial Belanda, hingga sekarang di Indonesia masih menggunakan RKUHP yang lama, yang telah ada sejak zaman kolonial . DPR berusaha mengubah RKUHP yang baru sehingga lebih efisien dalam "HAM"
Berikut ini, Pasal - pasal UUD'1945 About "HAM" yang telah saya rangkum dari berbagai sumber :

Pasal 27 UUD 1945, berbunyi:
(1) “Segala warga negara bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjungjung hukum dan pemerinatah itu dengan tidak ada kecualinya”.
 (2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3) “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
2) Pasal 28 UUD 1945
”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”


3) Pasal 28 A         
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya
4) Pasal 28 B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
(2) Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
5) Pasal 28 C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya
6) Pasal 28 D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlidungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum
(2) Setiap orang berhak untuk berkerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalm pemerintahan
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan
7) Pasal 28 E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.


8) Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
9) Pasal 28 G
(1) Setiap orang berhak atas perlindung diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
10) Pasal 28 H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan
(3) Setiap orang berhak atas imbalan jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun.
11) Pasal 28 I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yanbg bersifat diskriminatif atas dasar apaun dan berhak mendapat perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asaso manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokrastis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
12) Pasal 28 J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
(2) Dalam menajlan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimabangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokrastis.
13) Pasal 29
(1) Negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk berinadah menurut agama dan kepercayaannya itu.
14) Pasal 30 ayat (1)
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
15) Pasal 31
(1) Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
16) Pasal 32 AYAT (1)
(1) Negara mamajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
17)  Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagi usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
18)  Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.


Menurut saya, pasal pasal mengenai HAM dapat meminimalisir kejahatan,karna sudah terdapat konsekuensi atau Undang undang yang sah ditetapkan. Jadi, dapat dikelompokkan berdasarkan kejahatan apa yang telah di perbuat oleh terpidana. Dan akan dikenakan pasal apabila terbukti melakukan pelanggaran HAM. 🇮🇩🇮🇩

Source By: https://komunitasgurupkn.blogspot.com/2012/07/pasal-pasal-dalam-uud-1945-yang.html?m=1

Kamis, 14 November 2019

Pengertian Negara and Meaning Of All COUNTRY AROUND THE WORLD


Pengertian Negara




Negara adalah suatu organisasi atau lembaga tertinggi dari kelompok masyarakat yang terdiri dari sekumpulan orang di wilayah tertentu, memiliki cita-cita untuk hidup bersama, serta memiliki sistem pemerintahan yang berdaulat.

Ada juga yang menyebutkan definisi negara adalah asosiasi tertinggi manusia yang ada di suatu wilayah tertentu, memiliki pemerintahan sah dan berdaulat, memiliki sistem dan aturan yang berlaku bagi seluruh masyarakatnya, serta berdiri secara independen.

Dalam bahasa Inggris, kata negara disebut dengan “State” yang artinya suatu keadaan dengan sifat tegak dan tetap. Sedangkan di Indonesia, kata “Negara” berasal dari bahasa Sansekerta, yaitu “Nagari” atau “Nagara” yang berarti wilayah atau penguasa.

Tugas utama negara :
1.      Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain
2.    Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara

Unsur-Unsur Negara

Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Suatu negara memiliki beberapa unsur yang membentuknya menjadi satu kesatuan secara utuh. Setiap unsur di dalam negara akan saling melengkapi, sehingga tanpa adanya salah satu unsur maka suatu negara tidak akan sempurna.

Sesuai dengan pengertian negara yang telah dijelaskan di atas, adapun beberapa unsur negara adalah sebagai berikut:
1.      Wilayah 
Wilayah merupakan suatu daerah yang dikuasai dan ditempati oleh sekelompok manusia, serta menjadi batas teritorial suatu kedaulatan. Wilayah ini meliputi tiga bagian, yaitu darat, laut, dan udara.
2.      Penduduk/ Rakyat 
Penduduk atau rakyat adalah orang-orang yang menetap pada suatu tempat dalam periode waktu yang cukup lama. Rakyat merupakan unsur terpenting dalam suatu negara, dan negara hanya dapat terbentuk bila ada kesepakatan para penduduknya.
3.      Pemerintahan yang Berdaulat 
Pemerintah adalah suatu lembaga di dalam negara yang memegang kekuasaan tertinggi dan dibentuk untuk melaksanakan jalannya pemerintahan suatu negara.
4.      Pengakuan dari Negara Lain 
Suatu negara belum sempurna bila belum ada pengakuan dari negara lainnya. Pengakuan ini diperlukan guna mencegah terjadinya ancaman dari dalam (kudeta) atau campur tangan dari negara lain.

Adanya pengakuan dari negara-negara lain akan membantu suatu negara untuk menjalin hubungan kerjasama dengan negara lain di berbagai bidang (ekonomi, politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan).

Bentuk-Bentuk Negara

Indonesia merupakan bentuk negara kesatuan, Saat ini ada dua bentuk negara yang diterapkan di berbagai negara di dunia, yaitu Negara Kesatuan (Unitaris) dan Negara Serikat (Federasi).
1.   1. Negara Kesatuan   
    Negara kesatuan adalah suatu bentuk negara dimana kekuasan tertinggi dipegang oleh pemerintah    pusat.
Beberapa negara yang menganut negara kesatuan adalah;
·         Indonesia, Jepang, Filipina, Italia, Belanda, Kamboja
2. Negara Serikat
Negara serikat adalah suatu bentuk negara dimana di dalamnya terdapat beberapa negara bagian. 
Beberapa negara yang menganut negara serikat adalah;
·         Argentina, Austria, Amerika Serikat, Brazil, Meksiko, Nigeria 
 
Sifat-Sifat Negara

Menurut seorang pakar yang bernama Budiarjo, Negara memiliki sifat-sifat inti yang merupakan hasil dari kedaulatan yang dimiliki oleh Negara dan hanya ada pada sebuah Negara saja. Sifat-sifat itu ialah sifat yang mengharuskan, monopoli dan sifat yang menyatakan keseluruhan diantara nya ialah:
1.      Sifat Mengharuskan
Negara memiliki sifat mengharuskan yakni memiliki kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal. Dalam hal ini hanyalah polisi dan tentara yang memang di bidang pertahanan dan keamanan. Unsur paksa bisa dilihat, misalnya, pada aturan sistem pembayaran pajak.
Tiap-setiap warga negara wajib membayarkan pajak dan orang yang tidak membayar pajak atas keharusan ini dapat dikenakan sanksi atau hukuman. Demikian juga bagi orang yang terjerat kasus kejahatan kemudian tidak menjalani pemanggilan polisi dan pihak penyelidik maka orang tersebut bisa dijemput paksa oleh pihak berwajib.
2.      Sifat monopoli
Negara mempunyai sifat monopoli dalam menyatakan tujuan bersama warga masyarakat. Dalam hal ini, negara dapat memutuskan bahwasannya suatu keberpihakan atau aliran politik tertentu tidak dapat ada dan idpublikasikan dikarenakan berlawanan dengan apa yang sudah menjadi tujuan dari masyarakat.
3.      Sifat mencakup semua
Keseluruhan tata tertib dan perundang-undangan di sebuah negara berlaku atas semua orang tanpa pandang ras ataupun agama, hal ini berguna demi menuju ke tercapainya warga yang diharapkan semuanya.

TUJUAN NEGARA

Miriam Budiharjo(2010) menyatakan bahwa Negara dapat dipandang sebagai asosiasi manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mengejar beberapa tujuan bersama. Dapat dikatakan bahwa tujuan akhir setiap negara adalah menciptaka kebahagiaan bagi rakyatnya.

Sedangkan tujuan Negara Indonesia adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat;
1.      Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2.      Memajukan kesejahteraan umum.
3.      Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4.      Ikut melaksanakan ketertiban dunia.

Cara Mencapai Tujuan Negara
1.      Menegakkan Hukum
Mematuhi semua aturan aturan yang berlaku sehingga hukum di Indonesia tidak seperti pisau yang runcing ke bawah, dan tumpul ke atas. Selain itu, untuk mewujudkan tujuan yang pertama, juga diperlukan petugas keamanan seperti polisi dan tentara
2.      Sejahtera
Maka rakyat harus aman, sehat, dan berkecukupan.
Dengan meningkatkan sistem keamanan negara, meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat, serta mendapatkan lapangan pekerjaan.
3.      Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Salah satu cara yang sudah direalisasikan adalah dengan Wajib belajar 12 tahun.
4.      Mengikuti PBB
Yaitu Perserikatan Bangsa-Bangsa, mengadakan kerja sama dengan negara lain, serta saling membantu antar negara.

Source By: Google©️

Jadi menurut saya, negara adalah suatu wilayah yang didalamnya terdapat rakyat yg ingin mencapai cita cita atau tujuan yang sama. 
Organisasi Meliputi seluruh Negara yaitu; 
•PBB (seluruh negara sbg Anggota)
•UNICEF 
•WHO (Kesehatan)
•FIFA (Organisasi Sepakbola)
•FIBA (Organisasi Basket Dunia)
DLL ....


PEACE WORLD🇦🇩🇦🇨🇦🇪🇦🇫🇦🇬🇦🇮🇦🇱🇦🇲🇦🇼🇦🇽🇦🇿🇧🇦🇧🇧🇧🇩🇧🇪🇧🇫🇧🇬🇧🇭🇧🇮🇧🇯🇧🇱🇧🇲🇧🇳🇧🇴🇧🇶🇧🇷🇧🇸🇧🇹🇧🇻🇧🇼🇧🇾🇧🇿🇨🇦🇨🇨🇨🇩🇨🇫🇨🇬🇨🇭🇨🇮🇨🇰🇨🇱🇨🇲🇨🇳🇨🇴🇨🇵🇨🇷🇨🇺🇨🇻🇨🇼🇨🇽🇨🇾🇨🇿🇩🇪🇩🇬🇩🇯🇩🇰🇩🇲🇩🇴🇩🇿🇪🇦🇪🇨🇪🇪🇪🇬🇪🇭🇪🇷🇪🇸🇪🇹🇪🇺🇫🇮🇫🇯🇫🇰🇫🇲🇫🇴🇫🇷🇬🇦🇬🇧🇬🇩🇬🇪🇬🇫🇬🇬🇬🇭🇬🇮🇬🇱🇬🇲🇬🇳🇬🇵🇬🇬🇬🇭🇬🇮🇬🇱🇬🇲🇬🇳🇬🇵🇬🇶🇬🇷🇬🇸🇬🇹🇬🇺🇬🇼🇬🇾🇭🇰🇭🇲🇭🇳🇭🇷🇭🇹🇭🇺🇮🇨🇮🇩🇮🇪🇮🇱🇮🇲🇮🇳🇮🇴🇮🇶🇮🇷🇮🇸🇮🇹🇯🇪🇯🇲🇯🇴🇯🇵🇰🇪🇰🇬🇰🇭🇰🇮🇰🇲🇰🇳🇰🇵🇰🇷🇰🇼🇰🇾🇰🇿🇱🇦🇱🇧🇱🇨🇱🇮🇱🇰🇱🇷🇱🇸🇱🇹🇱🇺🇱🇻🇱🇾🇲🇦🇲🇨🇲🇩🇲🇪🇲🇫🇲🇬🇲🇭🇲🇰🇲🇱🇲🇲🇲🇳🇲🇴🇲🇵🇲🇶🇲🇷🇲🇸🇲🇹🇲🇺🇲🇻🇲🇼🇲🇽🇲🇾🇲🇿🇳🇦🇳🇨🇳🇪🇳🇫🇳🇬🇳🇮🇳🇱🇳🇴🇳🇵🇳🇷🇳🇺🇳🇿🇴🇲🇵🇦🇵🇪🇵🇫🇵🇬🇵🇭🇵🇰🇵🇱🇵🇲🇵🇳🇵🇷🇵🇸🇵🇹🇵🇼🇵🇾🇶🇦🇷🇪🇷🇴🇷🇸🇷🇺🇷🇼🇸🇦🇸🇧🇸🇨🇸🇩🇸🇪🇸🇬🇸🇭🇸🇮🇸🇯🇸🇰🇸🇱🇸🇲🇸🇳🇸🇴🇸🇷🇸🇸🇸🇹🇸🇻🇸🇽🇸🇾🇸🇿🇹🇦🇹🇨🇹🇩🇹🇫🇹🇬🇹🇭🇹🇯🇹🇰🇹🇱🇹🇲🇹🇳🇹🇴🇹🇷🇹🇹🇹🇻🇹🇼🇹🇿🇺🇦🇺🇬🇺🇳🇺🇸🇺🇾🇺🇿🇻🇦🇻🇨🇻🇪🇻🇬🇻🇮🇻🇳🇻🇺🇼🇫🇼🇸🇽🇰🇾🇪🇾🇹🇿🇦🇿🇲🇿🇼🏴󠁧󠁢󠁥󠁮󠁧󠁿🏴󠁧󠁢󠁳󠁣󠁴󠁿🏴󠁧󠁢󠁷󠁬󠁳󠁿🇲🇨🇲🇨🇲🇨


                         ✌🏻✌✌🏼✌🏽✌🏾✌🏿

🇲🇨🇲🇨🇲🇨🇲🇨🇲🇨🇲🇨🇲🇨🇲🇨🇲🇨🇲🇨🇲🇨🇲🇨🇲🇨🇲🇨🇲🇨🇲🇨🇲🇨🇲🇨

Kamis, 07 November 2019

Means of: Pendidikan Dan Perguruan Tinggi

                                                             
 
 
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.
Anggota keluarga mempunyai peran pengajaran yang amat mendalam — sering kali lebih mendalam dari yang disadari mereka — walaupun pengajaran anggota keluarga berjalan secara tidak resmi.
 
             Pendidikan dasar
 Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan awal selama 9 (sembilan) tahun pertama               masa sekolah anak-anak yang melandasi jenjang pendidikan menengah.
 
 Pendidikan menengah
 Pendidikan menengah merupakan jenjang pendidikan lanjutan pendidikan dasar.
  
 Pendidikan tinggi
 Pendidikan tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup                     program sarjana, magister, doktor, dan spesialis yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
 Peserta didik perguruan tinggi disebut mahasiswa, sedangkan tenaga pendidik perguruan tinggi             disebut dosen.

Menurut jenisnya perguruan tinggi dibagi menjadi 2 :

1. Perguruan tinggi negeri adalah perguruan tinggi yang pengelolaan dan regulasinya dilakukan oleh Negara

2. Perguruan tinggi swasta, adalah perguruan tinggi yang pengelolaan dan
 regulasinya dilakukan oleh swasta
 Menurut saya,Pendidikan Dasar itu mencakup Sekolah Dasar (SD) Usia dari 6 s/d 12 tahun.
Pendidikan Menengah atau Sekolah Menengah Pertama (SMP) berlangsung 3tahun rentang Usia 12 s/d 15tahun.
Pendidikan Menengah Atas atau Sekolah Menengah Atas (SMA) / (SMK) / (STM) rentang waktu sama dengan Pendidikan SMP, Usia dari 15 s/d 18 tahun.
Pendidikan Tinggi atau Universitas, jenjang sebelum Pendidikan Sekolah selama 12tahun wajib sekolah. 
terdapat test SBMPTN, SNMPTN (Jalur Raport), itu semua cara" masuk PTN yang diinginkan.  atau jalur mandiri.
  PTS (Perguruan Tinggi Swasta) Kampus Swasta banyak di Indonesia yang bagus bagus contohnya UPH,UNPAR,ATMAJAYA,LSPR,IKJ,Binus University dan GUNADARMA UNIVERSITY 

 

Perguruan Tinggi Swasta; Universitas Gunadarma

PENERAPAN DATA MINING DENGAN METODE KLASIFIKASI MENGGUNAKAN DECISION TREE DAN REGRESI

Tugas Mata kuliah Konsep Data Mining (part me) Data yang digunakan : Type data : Analisa yang dilakukan menggunakan Data Mining berdasarkan ...